loading...

Sunday, January 13, 2013

Tata Cara dan keutamaan Haji dan Umroh

Keutamaan Haji dan Umrah


1. Salah Satu Ibadah Utama
Rasulullah Saw ditanya, manakah amalan yang paling utama? Beliau menjawab: “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya”, kemudian ditanya lagi, Kemudian apalagi? Jihad di jalan Allah, kemudian ditanya lagi: kemudian apalagi?” beliau menegaskan, Haji mabrur.” (HR. Bukhari Muslim) 

2. Salah Satu Jalan Jihad di Jalan Allah 
“Wahai Rasulullah, bolehkan kami ikut perang dan jihad bersamamu? Nabi Saw menjawab, Bagi kalian (wanita) ada jihad yang lebih baik, yaitu haji haji yang mabrur, setelah itu berkata Aisyah, sesudah mendengar sabda itu, maka aku tidak pernah lagi meninggalkan ibadah haji.” (HR.Bukhari dan Ibnu Khuzaimah). 

3. Penghapus Dosa 
Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang mengerjakan haji dan tidak melakukan keburukan, tidak berbuat fasiq (maksiat) maka akan kembali (dihapus semua dosanya) seperti pada saat ia dilahirkan oleh ibunya”. (HR. Bukhari, Muslim dan Nasaî). 

4. Merupakan Duta-Duta Allah 
Rasulullah Saw bersabda: “Orang yang mengerjakan haji dan umrah merupakan duta-duta Allah, apabila mereka memohon kepada Allah niscaya Dia akan mengabulkannya dan bila mereka meminta ampun, niscaya Dia akan mengampuninya”. (HR Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban) 

5. Antara Umrah ke Umrah Penghapus dosa 
Rasulullah Saw bersabda: “antara umrah yang satu dan umrah lainnya, adalah kafarat (penghapus dosa) diantara keduanya, sedangkan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.” (HR Bukhari, Muslim, Malik, Tirmidzi, Nasaî, Ibnu Majah dan ash-Ashbahani). 

6. Dana Haji Sama Dengan Infaq Di Jalan Allah 
Nabi Saw bersabda, “Dana haji sama dengan biaya untuk perang di jalan Allah, satu dirham menjadi tujuh ratus lipat ganda.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Baihaqi dengan sanad yang baik) 

7. Umrah Ramadhan Berpahala Ibadah Haji 
Nabi Saw bersabda: “Umrah di bulan Ramadlan sama pahalannya dengan mengerjakan Haji.” (HR Ibnu Majah) 

8. Seperti berhaji Dengan Nabi Saw 
Nabi Saw bersabda,” Wahai Ummu Sulaim, sesungguhnya berumrah di bulan Ramadlan sama pahalannya dengan mengerjakan Haji bersamaku.”(HR Ibnu Hibban)  

Tata Cara Haji Dan Umroh

Lakukan Sebelum Anda Umroh/Haji

1. Persiapkan diri Anda sebelum berangkat, banyak bertaubat, rajin mengerjakan ibadah sunnah, solat malam, tadarus Qur'an dll. bahkan lakukan jauh hari seblumnya. Karena tidak mungkin Mabrur itu diperoleh hanya 1 (satu) minggu saja di Tanah suci. karena Mabrur adalah sebuah kebiasaan. 

2. Tidak memperhitungkan dana yang telah dikeluarkan, karena dana yang dikeluarkan untuk haji/umroh ini adalah Jihad Fi Sabilillah dan Insya Allah, Allah Swt akan mengantikan dengan yang lebih baik lagi. 

3. Bayarlah hutang atau kembalikan yang bukan milik Anda. 

4. Mintalah izin kepada orang tua, atau yang dituakan. 

5. Pelajari manasik dengan baik dan benar, karena kesempurnaan haji/Umrah ditentukan pula oleh pengetahuan manasik yang benar. 

6. Dana yang digunakan harus yang halal dan keluarkan zakat, banyaklah bersedekah. 

7. Jauhkan diri dari Rofats (kata-kata kotor, jelek, buruk), Fasaq (maksiat), dan Jadal (saling berbantahan, diskusi yang tidak bermanfaat) 

8. Paksakan diri untuk rendah diri (tawadhu), lemah lembut, sopan, tidak menyakitkan orang lain, sabar ketika mendapat cobaan, dan banyak menolong. 

9. Jagalah wudhu, selalu sholat berjamaah, berteman denga orang yang soleh dan selalu menolong teman seperjalanan yang butuh bantuan. 

Hari Tarwiyah

Tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah, sehari sebelum wuqûf) jamaah pergi menuju Mina. Bagi haji qirân atau ifrâd masih dalam keadaan ihrâm ketika pergi Mina. Sedangkan bagi haji Tammatu berihrâm kembali dengan semua kesunahannya seperti yang telah dijelaskan di atas. 

Hendaknya shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya (8 Dzulhijjah) dan subuh (tanggal 9 Dzulhijjah) semuanya dilakukan di Mina dengan cara qashar tanpa di jamak dan dilakukan berjamaah. Bermalam pada hari tarwiyah hukumnya Sunnah dan bukan termasuk rukun atau wajib, bila ditinggalkan tidak mengapa, tapi sangat dianjurkan untuk melaksanakannya. 

Wuqûf Di Arafah 

Wuqûf berarti diam, hadir dan berada pada bagian manapun dari Arafah, walau seseorang itu dalam keadaan tidur, terjaga, duduk di kendaraan atau di tempat lainnya, berbaring, berjalan, baik dalam keadaan suci dari hadast ataupun tidak misalnya yang sedang haid, nifas maupun junub. 

Wuqûf di Arafah merupakan rukun terpenting haji dan tidak sempurna haji seseorang tanpa melaksanakan wuqûf seperti yang ditegaskan Rasullah Saw: 

“Haji itu (wuqûf di) Arafah”. 

Waktu Wuqûf 

Waktu untuk wuqûf dimulai sejak tergelincir matahari tanggal 9 Dzuhilhijjah (waktu dzhuhur) sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Dan wuqûf dianggap sah bila seseorang hadir di Arafah pada salah satu bagian dari waktu tersebut, baik siang maupun malam. Hanya saja bagi yang memulai wuqûf dari siang hari (setelah zhuhur), maka wajib memperpanjang wuqûf sampai terbenam matahari. Bagi yang berwuqûf di Arafah dalam batas waktu yang ditentukan, berarti telah mendapatkan hajinya, sedangkan yang tidak melaksanakan wuqûf di Arafah, maka batal hajinya. 

Sunnah-Sunnah Wuqûf 

* Mandi sebelum wuqûfMasuk ke Arafah ketika tergelincir matahari, setelah terlebih dahulu shalat Zhuhur dan Ashar dengan di jamak taqdîm dan qashar. 

* Imam berkhutbah terlebih dahulu sebelum shalat jamak taqdim dan di qashar, sesudah itu berwuqûf 

* Menghadap kiblat dalam keadaan bersih dan menutup aurat 

* Tidak berpuasa 

* Memusatkan pikiran, menghadirkan hati dan perasaan, khusuk, rendah diri sambil bersungguh-sungguh meminta ampun, dzikir, memperbanyak doa, membaca Al Qur-an baik ketika berdiri, duduk maupun berbaring sambil mengangkat kedua tangan. 

* Berwuqûf semenjak waktu zawal sampai tergelincir matahari. 

* Mengakhirkan shalat maghrib dan isya dengan cara jamak ta’khîr di Musdalifah. 


Mabît (bermalam) Di Musdalifah 

Mabît di Musdalifah adalah wajib menurut mayoritas pendapat dan bukan rukun, sehingga yang meninggalkan mabît di Musdalifah dikenakan dam. Batasan mabît yang dibolehkan hanya melewati saja atau diam sebentar sampai lewat tengah malam. Tidak disunahkan dalam keadaan suci ketika mabît di Musdalifah dan dianjurkan terus membaca talbiyah, takbir dan tahlil. 


Sunah-Sunah Wuqûf Di Musdalifah 

* Mandi namun bila tidak menemukan air maka tayamum. Mandi disini karena akan wuqûf di Masy’aril Haram dan karena akan memasuki hari raya kesekon harinya. 

* Menjamak isya dan maghrib dengan cara men-jamak ta’khîr dengan dua kali adzan, baik dilakukan sendiri maupun dengan jamaah.

* Memperbanyak ibadah seperti berdoa, membaca Al Qur-an, dzikir dan lainnya 

* Mencari kerikil setelah lewat tengah malam untuk persiapan melempar Jumrah Aqabah dan di hari tasyrîq..Salat subuh di awal waktu dan bertakbir dengan suara keras melebihi bertakbir pada hari-hari lain karena mengikuti amalan Nabi Saw. 

* Berwuqûf setelah salat fajar di Masy’aril Haram (sebuah daerah di Musdalifah) sambil menghadap kiblat. 

* Mendahulukan wanita dan yang lemah lainnya pergi ke mina sebelum fajar agar cepat melempar jumrah Aqabah sebelum tempat ini menjadi ramai. Selain mereka tetap berwuqûf sampai menjalankan salat subuh di Musdalifah. 

Melempar Jumrah 

Melontar jumrah hukumnya wajib, dan yang meninggalkannya harus membayar Dam. Ukuran batu yang dipakai untuk jumrah adalah batu kerikil sebesar biji kacang atau sebesar ruas jari kelingking dan tidak boleh dengan besi, tembaga atau dengan yang lainnya. Batu diambil di Musdalifah atau Mina dan hindari memungut batu di sekitar tempat Jumrah. Dimakruhkan memecah batu dan boleh mencuci batu kerikil berdasarkan riwayat Ibnu Abbas, bahwasannya beliau mencuci batu kerikil. 

Mewakilkan Lemparan 

Boleh mewakilkan lemparan bagi yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, orang tua atau yang sedang hamil. Mewakilkan ini boleh pada siapa saja dan hendaknya k yang mewakili tersebut melempar dulu bagi dirinya sendiri. 

Jumlah Batu 
Bagi Nafar awwal mengambil 49 batu dan bagi yang mengambil nafar tsânî 70 batu, tetapi disarankan mengambil lebih. 

Yang mengambil nafar awwal mengambil 49 batu: 

* 7 (tujuh) batu untuk melontar jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah). 

* 21 batu (11 Dzulhijah) untuk melontar tiga jumrah, yaitu jumrah ûlâ, wusthâ dan aqabah. 

* 21 batu (12 Dzulhijjah) untuk melontar tiga jumrah 


Yang mengambil nafar tsânî memungut 70 batu: 

* 7 (tujuh) batu untuk melontar jumrah Aqabah di hari Nahar (10 Dzulhijjah). 

* 21 batu (11 Dzulhijah) untuk melontar ketiga jumrah 

* 21 batu (12 Dzulhijah) untuk melontar 3 jumrah. 

* 21 batu (13 Dzulhijah) untuk melontar 3 jumrah. 

Waktu Melempar

Melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) bisa dilakukan mulai tengah malam, sedangkan waktu yang utama adalah setelah waktu zhuhur. Talbiyah dihentikan ketika mulai melempar Jumrah Aqabah. Sedangkan waktu yang utama untuk melempar jumrah pada hari-hari tasyrîq setelah waktu zhuhur hingga waktu fajar. Akan tetapi waktu pagi lebih baik berhubung menjaga keselamatan lebih penting dari pada hanya mengejar pahala sunnah. 

Nafar Awwal Dan Nafar Tsânî 

Nafar Awal yaitu bagi yang melontar jumrah hanya dua hari saja (tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah), dan kembali ke Mekah pada tanggal 12 Dzulhijjah sebelum tenggelam matahari dan tidak melontar pada keesokan harinya (tanggal 13 Dzulhijjah). Sedangkan nafar tsânî yaitu bagi yang melempar sampai tanggal 13 Dzulhijjah dan kembali ke Mekah pada tanggal ini. Kedua macam perbuatan diatas dibolehkan dan bebas memilih salah satunya 

Menyembelih Kurban 

Ada dua macam penyembelihan kurban, yaitu: 

Hadyu: ialah menyembelih hewan kurban yang disembelih karena taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) dalam ibadah haji dan hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan). 

Dam: menyembelih kurban karena melanggar salah satu larangan ihrâm baik sengaja atau tidak yang terbagi dua: 

* Dam Nusuk, yaitu dam bagi haji tamattu dan qirân 

* Dam Isâ-ah, yaitu dam bagi yang meninggalkan: 


1. Salah satu wajib haji seperti tidak melempar jumrah, tidak berihrâm dari mîqât, wuqûf yang tidak sampai malam hari, meninggalkan mabît di musdalifah dan Mina atau meninggalkan thawâf wadâ. 

2. Karena melanggar larangan ihrâm selain dari hubungan suami istri contohnya memakai minyak wangi atau memotong atau mencukur rambut sebelum waktunya. 

Sesudah melontar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah) bagi mampu hendaknya menyembelih hewan kurban. 

Tahallul 

Sesudah menyembelih kurban maka ber-tahallul dengan mencukur rambut atau bergunting. Mulailah mencukur rambut pada bagian kanan kepala. Bagi wanita hanya menggunting beberapa lembar rambut sepanjang ujung jari pada bagian kanan kepala dan bukan mencukur. Dengan tahallul ini (tahallul awwal) maka halal kembali yang tadinya dilarang kecuali berhubungan badan, dan boleh menggunakan kembali pakaian biasa dan sebagainya. 


Tawâf Ifâdhah 

Kemudian melakukan thawâf Ifâdhah ke Mekah (bila memungkinkan) dengan mengelilingi kabah tujuh putaran dan saî seperti yang telah dijelaskan diatas dan seperti halnya ketika berumrah tanpa mengenakan pakaian ihrâm. Dengan selesaînya thawâf Ifâdhah ini, halal kembali semuanya dan bagi yang tidak mampu boleh menangguhkan thawâf Ifâdhah selama hari tasyrîq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) atau sesudahnya asalkan masih dilakukan pada bulan Dzulhijjah. 

Perhatian 

Jika urutan amalan itu tidak beraturan, misalnya mendahulukan thawâf Ifâdhah kemudian melempar jumrah aqabah sesudahnya, melempar jumrah aqabah kemudian thawâf Ifâdhah ataupun menggunting terlebih dahulu sebelum menyembelih qurban ataupun sebaliknya tidaklah mengapa, karena perbuatan tersebut dibolehkan semuanya. 


Mabît (bermalam) Di Mina 

Mabît di Mina hukumnya wajib menurut pendapat mayoritas ulama dan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan syara maka diharuskan membayar Dam. Mahdzab asy-Syafi’i sendiri mengharuskan mabît di seluruh malamnya. Dikecualikan bagi orang mempunyai udzur yang dibolehkan syara boleh meninggalkan mabît tanpa membayar dam. 


Melepar Jumrah di Hari Tasyrîq 

Pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah jamaah haji melempar ketiga jumrah yang dimulai dari jumrah ûlâ, kemudian jumrah wusthâ dan terakhir jumrah aqabah. Masing-masing melempar dengan tujuh batu. Setiap selesai melempar jumrah ûlâ dan wusthâ disunahkan berdoa namun setelah lemparan jumrah aqabah tidak disunahkan berdoa. Waktu melempar di hari tasyrîq dilakukan sejak pagi hari hingga waktu fajar dengan limit waktu 24 jam penuh.[1] Bagi yang mengambil nafat awwal lemparan cukup dua hari saja (11 dan 12 Dzulhijjah) dan keluar dari mina sebelum matahari tenggelam. Sedangkan yang mengambil nafar tsanî, mengenapkan lemparan hingga tanggal 13 Dzulhijjah dan keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam 

Tawaf Wada 

Bagi laki-laki di wajibkan melakukan thawâf wada. Berwudlu terlebih dahulu kemudian thawaf 7h putaran tanpa Raml, Sai atau Tahallul. Diteruskan salat dua rakaat di Maqam Ibrahim, dan berdoa di Multazam. 

Wanita yang dalam keadaan haid dan nifas, boleh meninggalkan thawâf wadâ dan tidak dikenakan dam atau kafarat.
thumbnail
Judul: Tata Cara dan keutamaan Haji dan Umroh
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait Spiritual :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar atau Pertanyaan Anda : JANGAN komentar yang tidak berhubungan dengan materi dan JANGAN tinggalkan link web karena dianggap spam. Blog ini dofollow sehingga anda akan mendapatkan Backlink gratis.

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz